Tana Grogot
(ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Eka Yusda
Indrawan, melantik 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin.
Ke-50
anggota PPK yang dilantik tersebut kata Eka, 42 orang diantaranya merupakan
wajah baru dan hanya delapan orang adalah anggota PPK lama.
"Anggota
PPK Paser yang dilantik 50 orang, 42 orang diantaranya adalah muka
baru," ungkap Eka, usai melantik anggota PPK di Gedung PKK, Tanah Grogot,
Senin.
Hadir dalam
acara pelantikan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Paser, Drs.
Heriansyah Idris.
"Kedelapan
orang adalah anggota lama yang memenuhi syarat untuk mengikuti kembali seleksi
anggota PPK," katanya.
Bagi anggota
lama kata Eka, boleh mengikuti seleksi dengan syarat baru satu periode menjadi
anggota PPK.
"Ini
berdasarkan peraturan baru KPU, yakni anggota PPK yang sudah menjabat dua
periode, tidak diboleh mendaftar lagi menjadi anggota PPK," ujar Eka.
Alasannya
lanjut Eka, disamping untuk penyegaran, juga untuk menghilangkan anggapan bahwa
di tingkat PPK hingga PPS sering terjadi kecurangan.
"Di
tingkat PPK, sering disorot karena diduga banyak terjadi kecurangan,"
ungkap Eka Usai dilantik, anggota PPK langsung mengikuti bimbingan teknis
tentang kepemiluan dengan para nara sumber anggota komisioner KPU Paser. (*)
sumber : antarakaltim